Chapnews – Ekonomi – Desakan keras kini dialamatkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menemukan jalan keluar atas persoalan krusial: lambatnya pencairan restitusi pajak. Situasi ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan ancaman nyata yang berpotensi melumpuhkan arus kas perusahaan dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, bahkan hingga kepailitan.
Keluhan mendalam dari kalangan pelaku usaha ini, yang telah disampaikan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyoroti dampak serius terhadap keberlangsungan bisnis. Dana restitusi pajak yang tak kunjung cair ibarat darah yang membeku dalam sistem peredaran usaha, menghambat kemampuan perusahaan untuk beroperasi, berinvestasi, dan bahkan membayar gaji karyawan.

Urgensi masalah ini begitu terasa hingga Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, secara langsung membawa aspirasi tersebut kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Agus menegaskan bahwa restitusi pajak adalah salah satu poin keluhan utama yang kerap diterima Kemenperin dari Kadin, mengingat korelasinya yang erat dengan kondisi likuiditas perusahaan.
"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," ujar Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR, seperti dikutip dari chapnews.id pada Kamis (3/9/2026).
Agus menambahkan, kondisi arus kas yang sehat merupakan tulang punggung bagi perusahaan untuk membiayai proyek-proyek baru dan menjaga daya saing. Oleh karena itu, penundaan pencairan restitusi pajak bukan hanya masalah administratif, melainkan ancaman serius terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa solusi cepat, risiko pengusaha melakukan PHK hingga gulung tikar semakin besar.
Dengan demikian, bola panas kini berada di tangan Kementerian Keuangan. Harapan besar disematkan agar Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dapat segera merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mempercepat proses pencairan restitusi, demi menjaga stabilitas dunia usaha dan mencegah dampak domino yang lebih luas terhadap perekonomian Indonesia.


