Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan kriteria baru bagi eksportir yang berhak menerima perlakuan khusus terkait kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026, bertujuan memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga iklim investasi di Indonesia.
Regulasi terbaru ini diterbitkan untuk memastikan adanya kepastian hukum yang kuat, mendorong investasi yang kondusif, serta memenuhi komitmen yang tertuang dalam perjanjian internasional. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan menarik bagi para pelaku ekspor, khususnya di sektor sumber daya alam.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 48/2026, eksportir yang ingin memanfaatkan perlakuan istimewa ini harus memenuhi tiga syarat utama. Pertama, perusahaan wajib berbentuk perseroan. Kedua, paling sedikit satu pemegang sahamnya harus berasal dari negara yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) PMK tersebut. Ketiga, pemegang saham asing yang dimaksud wajib memiliki porsi kepemilikan minimal 10% dari total saham perusahaan.
Bagi eksportir yang bergerak di sektor pertambangan dan memenuhi kriteria di atas, akan ada kelonggaran signifikan dalam pemenuhan kewajiban DHE SDA. Perlakuan khusus ini mencakup kewajiban penempatan DHE SDA di rekening khusus, yang kini ditetapkan minimal 30% dari total DHE, dengan durasi penempatan paling singkat tiga bulan. Ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi perusahaan dalam mengelola devisa mereka, tanpa mengurangi kepatuhan terhadap regulasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri ekspor SDA, memastikan kepatuhan terhadap regulasi tanpa mengorbankan daya saing dan pertumbuhan investasi di Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang seimbang antara kepentingan nasional dan daya tarik investasi global.


