Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia mengambil langkah maju yang signifikan dalam upaya penanganan sampah perkotaan dan pengembangan energi terbarukan. Sebanyak 20 lokasi di berbagai wilayah telah ditetapkan dan memenuhi kriteria regulasi untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau yang dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tahap kedua.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa kesiapan puluhan lokasi ini merupakan buah dari proses verifikasi dan rekomendasi ketat yang telah dijalankan oleh kementeriannya. "Sebanyak 31 wilayah telah kami sampaikan kepada Danantara Indonesia untuk dipelajari lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, kami telah mengidentifikasi 20 lokasi yang sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan siap untuk melangkah ke tahap implementasi berikutnya," jelas Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Hanif, capaian ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah tonggak penting yang akan mempercepat program nasional penanganan sampah perkotaan yang kian mendesak, sekaligus mendorong pengembangan energi berbasis limbah yang berkelanjutan. Sementara itu, 11 lokasi lainnya masih memerlukan kajian mendalam dan penyempurnaan aspek regulasi sebelum dapat dipertimbangkan untuk melanjutkan ke fase berikutnya, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap standar kelayakan.
Proses pengembangan proyek PSEL ini dirancang secara sistematis, diawali dengan tahapan pra-seleksi mitra yang sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tahapan krusial ini mencakup beberapa aspek fundamental, antara lain penetapan lokasi calon pabrik yang strategis, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, ketersediaan dan status legal lahan, analisis kesiapan volume serta komposisi sampah yang akan diolah, hingga dukungan kebijakan dari pemerintah daerah setempat. Seluruh tahapan awal ini menjadi fondasi vital guna memastikan proyek PSEL dapat ditawarkan secara transparan, menarik bagi investor, dan layak secara finansial (bankable) agar dapat menarik investasi yang dibutuhkan.



