Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk di bulan Januari. Total ada 27 hari libur yang bisa dinikmati sepanjang tahun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8/2024 tentang Hari-Hari Libur dan Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Pengumuman resmi disampaikan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Di bulan Januari 2025 sendiri, kita akan disambut dengan beberapa hari libur. Tanggal 1 Januari (Rabu) ditetapkan sebagai libur Tahun Baru Masehi 2025. Kemudian, tanggal 27 Januari (Senin) diperingati sebagai Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili jatuh pada tanggal 29 Januari (Rabu), dan tanggal 28 Januari (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama.

Artinya, kita akan memiliki empat hari libur resmi di bulan Januari 2025. Namun, jika dikombinasikan dengan libur akhir pekan, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang hingga lima hari! Libur panjang ini dimulai dari Sabtu, 25 Januari 2025, dan berakhir pada Rabu, 29 Januari 2025. Segera rencanakan liburan Anda! Jangan sampai terlewatkan kesempatan emas ini.