Ads - After Header

Richard Lee di Balik Jeruji: Belum Ajukan Penangguhan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Dokter kecantikan dan pegiat media sosial, Richard Lee, masih harus menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Richard Lee. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada awak media pada Minggu (8/3) lalu.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa selama berada di dalam tahanan, seluruh hak Richard Lee sebagai tersangka dipenuhi sebagaimana mestinya, sama seperti tahanan lainnya. "Termasuk fasilitas untuk menunaikan ibadah puasa dan sahur. Sejauh ini, tidak ada keluhan signifikan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," imbuhnya. Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Polda Metro Jaya.

Richard Lee di Balik Jeruji: Belum Ajukan Penangguhan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perkara hukum yang membelit Richard Lee ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, seorang dokter yang dikenal sebagai ‘dokter detektif’, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran serius di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen.

Atas perbuatannya, Richard Lee menghadapi jeratan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berpotensi menghukumnya dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diterapkan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Upaya hukum Richard Lee untuk menentang penetapan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas, setelah permohonannya ditolak oleh pengadilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer