Ads - After Header

RKUHAP Disahkan? DPR Jamin Tak Ada Pasal Penyadapan!

Ahmad Dewatara

RKUHAP Disahkan? DPR Jamin Tak Ada Pasal Penyadapan!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru, yang disebut-sebut memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Bantahan ini muncul sebagai respons atas informasi yang beredar luas, termasuk klaim bahwa polisi dapat membekukan rekening bank secara sepihak, serta menyita ponsel, laptop, dan data pribadi lainnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan memang diatur dalam Pasal 136 ayat (2) RKUHAP. Namun, detail lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Undang-Undang tentang Penyadapan, yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

 RKUHAP Disahkan? DPR Jamin Tak Ada Pasal Penyadapan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemblokiran diatur dalam Pasal 139 ayat (2), yang secara jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran rekening bank dan jejak online, harus mendapatkan izin dari hakim. Hal serupa juga berlaku untuk penyitaan, yang diatur dalam Pasal 44 KUHAP baru, di mana semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia mengimbau agar masyarakat merujuk pada naskah RKUHAP yang dapat diakses melalui website DPR RI, serta rekaman pembahasan RUU yang tersedia di kanal YouTube TV Parlemen.

DPR RI sendiri dijadwalkan untuk menggelar rapat paripurna pada hari ini guna mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna. Seluruh fraksi di Komisi III DPR juga telah menyatakan persetujuannya agar RKUHAP segera disahkan.

Alasan utama di balik percepatan pengesahan RKUHAP adalah karena KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada tahun 1981. Perubahan KUHAP melalui revisi ini mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat.

Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP tetap menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai bahwa proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil. Mereka juga telah melaporkan 11 anggota Panja RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer