Chapnews – Ekonomi – Sebuah insiden di gerai Roti O mendadak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu perdebatan sengit mengenai metode pembayaran. Video yang beredar luas menunjukkan seorang wanita lanjut usia ditolak bertransaksi karena berniat membayar menggunakan uang tunai Rupiah, sementara pihak gerai bersikukuh hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS. Kejadian ini sontak mengundang reaksi keras dari Bank Indonesia (BI), yang menegaskan kembali status Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rekaman video tersebut, yang kini telah ditonton jutaan kali, memperlihatkan seorang pria berupaya membantu nenek tersebut yang tampak kebingungan dan tidak familiar dengan sistem pembayaran digital. Staf Roti O dalam video itu secara eksplisit menyatakan bahwa gerai mereka hanya melayani transaksi via QRIS, menolak uang tunai yang disodorkan sang nenek. Penolakan ini sontak memicu gelombang kritik, mempertanyakan kebijakan pembayaran di tengah masyarakat yang masih beragam tingkat literasi digitalnya.

Penegasan dari Bank Indonesia
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia, segera mengeluarkan pernyataan tegas. BI mengingatkan publik bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran, kecuali jika terdapat keraguan yang beralasan mengenai keasliannya," demikian bunyi penegasan dari otoritas moneter tersebut.
BI lebih lanjut menjelaskan bahwa di Indonesia, metode pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, bergantung pada kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Meskipun Bank Indonesia secara aktif menggalakkan penggunaan pembayaran nontunai, seperti QRIS, karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan keabsahan pembayaran tunai. Penekanan BI adalah pada ketersediaan opsi dan kesepakatan.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk tetap mematuhi regulasi terkait alat pembayaran yang sah, sembari tetap berinovasi dalam menyediakan opsi pembayaran digital. Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti tantangan inklusi keuangan digital bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau.



