Chapnews – Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan komitmennya untuk mempertahankan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di sektor perbankan nasional. Kebijakan strategis ini akan berlaku hingga Juli 2027, bertujuan menjaga stabilitas likuiditas bank di tengah dinamika ekonomi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dari total penempatan SAL yang kini mencapai sekitar Rp299 triliun, porsi Rp200 triliun tersebut akan dijaga secara konsisten. Ia menegaskan, meskipun ditempatkan, dana ini bersifat temporer dan dapat ditarik kapan saja pemerintah memerlukan likuiditas untuk membiayai belanja negara.

"Saat ini, posisi penempatan SAL mencapai Rp299 triliun, hampir menyentuh Rp300 triliun. Kebijakan kami ke depan adalah memastikan Rp200 triliun dari jumlah tersebut akan terus dipertahankan di perbankan hingga Juli tahun depan," ungkap Prima dalam taklimat media APBN KiTa pada Jumat (18/9/2026).
Prima juga menekankan pentingnya koordinasi yang intensif dengan pihak perbankan terkait potensi penarikan dana di atas batas Rp200 triliun. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya guncangan atau kesenjangan likuiditas di sistem perbankan.
"Namun, perlu diingat bahwa ini adalah dana yang bersifat penempatan sementara. Artinya, saat dibutuhkan untuk belanja negara, dana ini akan digunakan. Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan perbankan agar penarikan dana di atas Rp200 triliun dapat dikoordinasikan dengan baik, menghindari ‘gap’ atau jeda antara dana yang tersedia di bank dengan jumlah yang kami tarik," papar Prima lebih lanjut.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menambahkan bahwa pengelolaan penempatan SAL, khususnya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), selalu menjadi agenda komunikasi rutin setiap bulan dengan Bank Indonesia (BI) dan seluruh industri perbankan.
"Penempatan SAL di Himbara ini telah kami komunikasikan secara intensif setiap bulan dengan BI dan perbankan. Intinya, komitmen Rp200 triliun hingga akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juli tahun depan. Ini menunjukkan konsistensi kebijakan yang telah kami sampaikan kepada BI dan sektor perbankan," tutup Juda. Kebijakan ini menegaskan peran Kemenkeu dalam menjaga stabilitas keuangan negara sekaligus mendukung likuiditas perbankan.


