Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana negara sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank Himbara (Himpunan Bank Negara) wajib disalurkan sebagai kredit untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi riil. Langkah tegas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang diteken Jumat (12/9/2025). Purbaya menegaskan larangan keras penggunaan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Kelima bank Himbara yang dimaksud adalah Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Tabungan Negara (BBTN), dan Bank Syariah Indonesia (BRIS). Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa mekanisme lelang.

"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegas Menkeu Purbaya dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Langkah ini diharapkan mampu mendorong sektor riil dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. KMK ini menjadi payung hukum atas penempatan dana tersebut dan memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan awal. Chapnews.id berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut terkait detail mekanisme penyaluran kredit tersebut kepada pihak-pihak terkait.



