Chapnews – Nasional – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi, dengan tegas membantah tuduhan merugikan negara senilai Rp306 miliar. Tuduhan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021. Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (10/4), Leonardi menyatakan bahwa dakwaan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar yang nyata, sebab tidak ada uang negara yang benar-benar keluar.
"Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguh-sungguh telah terjadi," ujar Leonardi di hadapan majelis hakim. Ia mempertanyakan letak kerugian negara jika Kemhan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia. Leonardi juga menekankan bahwa dakwaan JPU tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Mantan pejabat tinggi Kemhan itu merasa janggal jika perkara ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, padahal unsur kerugian negara belum pernah eksis secara nyata. "Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian atau konstruksi yang belum pernah berwujud dalam pengeluaran keuangan negara," tegasnya, menyoroti kejanggalan dalam perhitungan kerugian yang didakwakan.
Sebelumnya, Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp306 miliar dalam skandal proyek satelit ini. Dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer bersama JPU di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3) menyebut Leonardi bertindak bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG. Meskipun berstatus purnawirawan, Leonardi tetap menjalani persidangan di pengadilan militer.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa proyek pengadaan satelit tersebut dijalankan sejak tahun 2015 tanpa memiliki alokasi anggaran yang jelas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut telah menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan ini dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara yang memadai.
Proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Ketidakmampuan pemerintah membayar kewajiban ini memicu Gabor Kuti Szilard untuk mengajukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut akhirnya menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Jika dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, nilai kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp306 miliar.


