Chapnews.id – Dunia usaha di Indonesia kini tengah menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok pemerintah. Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan hangat adalah rencana pengetatan aturan mengenai status pekerja tetap serta pembatasan masa kontrak kerja. Kebijakan ini dikhawatirkan akan memberikan tekanan tambahan bagi para pelaku industri dan berdampak pada iklim investasi nasional.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap arah regulasi baru ini. Menurut pihak pengusaha, penyeragaman status kerja dan pembatasan durasi kontrak yang terlalu ketat tidak mempertimbangkan dinamika kebutuhan di berbagai sektor usaha yang berbeda-beda. Fleksibilitas merupakan kunci utama bagi perusahaan untuk tetap kompetitif di tengah perubahan pasar yang sangat cepat.

Salah satu poin yang paling disorot adalah wacana pemangkasan masa kontrak kerja. Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh CSIS di Jakarta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mempertanyakan arah kebijakan yang dinilai kembali ke pola lama. Ia menyoroti rencana pemangkasan masa kontrak kerja dari lima tahun menjadi hanya tiga tahun, yang dianggap sebagai langkah mundur.
"Kenapa kontrak kerja lima tahun dipangkas jadi tiga tahun dan isinya kembali ke pola Undang-Undang Nomor 13? Regulasi lama itu terbukti membuat Indonesia terlempar dari daftar negara tujuan utama investasi berkualitas seperti Jepang," tegas Bob Azam dalam forum tersebut.
Menurut pandangan Apindo, daya tarik investasi Indonesia sangat bergantung pada kepastian hukum dan fleksibilitas operasional. Jika regulasi yang lahir terlalu kaku dan restriktif, hal tersebut dikhawatirkan akan menghambat masuknya modal asing, terutama dari negara-negara maju yang mengutamakan efisiensi dan stabilitas hukum.
Bob Azam juga memberikan catatan khusus mengenai investasi dari Jepang. Ia menekankan bahwa investor asal Jepang biasanya berfokus pada industri dengan nilai tambah tinggi, bukan sekadar mencari tenaga kerja dengan upah murah. Namun, jika iklim usaha di Indonesia menjadi terlalu membatasi, hal itu dapat memicu fenomena deindustrialisasi dini. Salah satu contoh nyata yang sudah terjadi adalah eksodus pabrik-pabrik tekstil yang mulai meninggalkan Indonesia karena tekanan biaya dan regulasi yang dianggap tidak lagi kompetitif.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak-hak pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh. Jika RUU ini tidak disusun dengan mempertimbangkan aspek fleksibilitas industri, dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan momentum untuk menjadi pusat manufaktur global dan justru kehilangan daya saing di mata investor internasional.

