Ads - After Header

RUU KUHAP: Ancaman Bagi Advokat?

Ahmad Dewatara

RUU KUHAP: Ancaman Bagi Advokat?

Chapnews – Nasional – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengungkap kekhawatirannya terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua IKADIN, Maqdir Ismail, menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan peran advokat secara signifikan. Sorotan tajam tertuju pada Pasal 142 ayat (3) huruf b yang dinilai membatasi ruang gerak advokat dalam memberikan pendapat hukum di luar persidangan.

"RUU KUHAP ini melarang advokat menyampaikan opini dan pendapat di luar ruang sidang," tegas Maqdir dalam diskusi publik di Jakarta Pusat. Menurutnya, larangan ini menghambat advokat untuk mengkontestasi informasi yang disampaikan penyidik sebelum persidangan, sekaligus merupakan bentuk pelanggaran HAM. IKADIN khawatir, advokat yang melanggar pasal tersebut akan terjerat Pasal 21 UU Tipikor, sebuah ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan peran advokat sebagai pembela hukum.

RUU KUHAP: Ancaman Bagi Advokat?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pasal kontroversial ini bukan hanya dikritik IKADIN, tetapi juga organisasi bantuan hukum lainnya. Pasal tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan membatasi peran kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum. Maqdir juga menyoroti masalah klasik dalam kasus korupsi, yaitu perhitungan kerugian keuangan negara yang seringkali tidak jelas dan mengabaikan putusan MK Nomor 21/2014/5. Ia menambahkan, koreksi advokat terhadap perhitungan tersebut justru dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan.

Praktik saksi mahkota juga menjadi perhatian. Maqdir khawatir praktik ini rentan disalahgunakan karena memungkinkan seseorang mengaku bersalah demi keringanan hukuman, membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Senada dengan Maqdir, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menekankan pentingnya peran advokat sebagai pengawas penegak hukum. Ia mengkritik potensi pelanggaran kerahasiaan antara advokat dan klien, khususnya dalam kasus keamanan negara. Anam khawatir, jika pembicaraan advokat dan klien tidak terlindungi, sistem hukum Indonesia bisa runtuh.

RUU KUHAP yang disusun Komisi III DPR RI dan direncanakan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2026, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasal 142 ayat (3) huruf b menjadi salah satu pasal yang paling kontroversial dan menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk advokat dan koalisi masyarakat sipil. chapnews.id akan terus memantau perkembangannya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer