Ads - After Header

Said Iqbal Turun Tangan: Rp59 Miliar Hak Buruh Diperjuangkan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menunjukkan komitmennya dengan meninjau langsung aset PT Jabatex (Dalam Pailit) di Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin (24/8/2026). Kunjungan lapangan ini merupakan upaya serius untuk mengawal penyelesaian hak pesangon senilai fantastis Rp59 miliar bagi 459 pekerja yang telah menanti selama 12 tahun tanpa kepastian.

Peninjauan ini secara spesifik menindaklanjuti perkembangan proses kepailitan PT Jabatex, yang landasannya adalah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ironisnya, meskipun putusan sudah ada, penyegelan terhadap aset perusahaan yang masuk dalam kategori boedel pailit hingga kini belum juga terealisasi, menghambat proses pelunasan kewajiban.

Said Iqbal Turun Tangan: Rp59 Miliar Hak Buruh Diperjuangkan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Iqbal secara tegas menggarisbawahi bahwa penantian yang membentang lebih dari satu dekade ini telah menjadi beban psikologis dan ekonomi yang sangat berat bagi ratusan pekerja beserta keluarga mereka. Ia menegaskan, uang pesangon merupakan hak konstitusional dan sah bagi pekerja setelah pemutusan hubungan kerja, bukan sekadar bentuk kemurahan hati atau belas kasihan dari pihak korporasi.

"Sudah 12 tahun lamanya 459 buruh menanti pembayaran uang pesangon mereka. Ini adalah durasi yang tidak masuk akal," ujar Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari chapnews.id. "Para buruh dan keluarga mereka tidak seharusnya terus-menerus digantung dalam ketidakpastian untuk mendapatkan hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka."

Menurutnya, kelambatan dalam realisasi pembayaran hak normatif pekerja ini menuntut intervensi dan ketegasan dari aparatur negara. Putusan peradilan, kata Iqbal, harus segera dieksekusi tanpa penundaan, dan seluruh aset yang termasuk dalam boedel pailit wajib dikuasai untuk kemudian digunakan melunasi kewajiban kepada para kreditur, dengan prioritas utama diberikan kepada kaum buruh.

"Pesangon bukanlah hadiah atau bentuk kedermawanan dari pengusaha. Pesangon adalah hak mutlak buruh yang dilindungi undang-undang," tegas Iqbal. "Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk hadir, mengawal, dan memastikan bahwa hak tersebut benar-benar dibayarkan kepada mereka yang berhak."

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer