Ads - After Header

Sempat Melawan, Pejabat Kejari HSU Kini Resmi Ditahan KPK!

Ahmad Dewatara

Sempat Melawan, Pejabat Kejari HSU Kini Resmi Ditahan KPK!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tri Taruna kini mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keputusan penahanan ini diambil setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, menyusul penyerahannya diri pada Senin (22/12) siang.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 100 dengan tangan terborgol, Tri Taruna memilih bungkam saat awak media mencoba meminta konfirmasi terkait kasus yang menjeratnya. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan KPK tanpa sepatah kata pun.

Sempat Melawan, Pejabat Kejari HSU Kini Resmi Ditahan KPK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyerahan diri Tri Taruna ini terjadi setelah ia sempat menjadi buronan, diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat tim KPK berupaya menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember silam. Saat dicecar mengenai dugaan perlawanan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Tri Taruna membantah keras. "Enggak pernah saya nabrak," tegasnya. Namun, berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu (20/10) pagi, Tri Taruna disebut melawan dengan cara menabrakkan mobilnya ke petugas KPK sebelum berhasil kabur. Penyerahan dirinya turut didampingi oleh dua personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung, tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.50 WIB.

Proses hukum terhadap Tri Taruna merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang lebih besar. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

OTT yang berawal dari aduan masyarakat ini berhasil mengamankan 21 orang, di mana 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun HSU, pihak lain yang turut dibawa ke ibu kota adalah Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Diduga kuat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, telah menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Penerimaan uang ini dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis, Tri Taruna, serta pihak lainnya. Dana tersebut diduga berasal dari tindak pemerasan yang dilakukan Albertinus terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi. Penahanan Tri Taruna ini menjadi babak baru dalam upaya KPK membongkar praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer