Ads - After Header

Seruan Menggemparkan: Setop Bagi Tanah Individu!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JRM), sebuah koalisi yang terdiri dari enam organisasi, baru-baru ini mengemukakan usulan krusial dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka secara tegas mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik pembagian sertifikat hak tanah secara individu kepada masyarakat, sebuah kebijakan yang dinilai tidak efektif mengatasi ketimpangan.

Guntoro Gugun Muhammad, perwakilan JRM dalam rapat tersebut, menyatakan keraguan mendalam terhadap efektivitas pembagian tanah individu dalam menyelesaikan masalah ketimpangan agraria atau bahkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Jika reforma agraria bertujuan mengatasi atau mengurangi ketimpangan, namun kebijakan negara masih berpegang pada pembagian tanah kepada individu, saya sangat pesimis," tegas Gugun di hadapan para wakil rakyat.

Seruan Menggemparkan: Setop Bagi Tanah Individu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gugun menyoroti bahwa meskipun terdapat aturan yang melarang penjualan tanah hibah dalam kurun waktu 10 tahun, realitas di lapangan seringkali berbeda. Banyak praktik "bawah tangan" yang memungkinkan masyarakat menjual tanah mereka, sehingga lahan tersebut kembali ke mekanisme pasar dan tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pemerataan.

Sebagai alternatif, JRM menggagas kebijakan reforma agraria yang berorientasi pada sertifikat bersama atau kepemilikan komunal. Gugun mengakui bahwa masyarakat pada umumnya cenderung memilih sertifikat hak milik (SHM) individu. Namun, ia menekankan bahwa ini bukan sekadar pilihan preferensi pribadi, melainkan sebuah dilema kebijakan yang harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan kolektif.

Jika implementasi nasional sertifikat bersama belum memungkinkan, JRM mendesak agar kebijakan ini setidaknya diberlakukan di wilayah perkotaan. Ada beberapa alasan kuat di balik usulan ini. Pertama, perubahan tata ruang kota yang pesat dan tingginya harga tanah membuat masyarakat perkotaan menjadi sangat rentan kehilangan lahan mereka. Kedua, kepemilikan individu atas lahan yang umumnya kecil, misalnya hanya 36 meter persegi, tidak akan secara signifikan meningkatkan kesejahteraan.

"Namun, begitu tanah-tanah kecil itu digabungkan menjadi satu hektar, misalnya, maka lahan tersebut dapat dikelola secara kolektif. Ini membuka peluang besar untuk menciptakan usaha bersama demi kesejahteraan seluruh anggota," jelas Gugun, memberikan gambaran konkret tentang potensi kepemilikan komunal.

Sebagai informasi, RUU Reforma Agraria sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR awal pekan ini sebagai usulan inisiatif lembaga legislatif. Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebuah entitas yang diharapkan dapat mengawal implementasi reforma agraria secara lebih terstruktur dan berkeadilan, sebagaimana diwartakan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer