Chapnews – Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk tidak hanya fokus pada penindakan pengecer rokok ilegal, melainkan memperluas cakupan hingga menyasar produsen dan distributor besar. Langkah ini dinilai krusial untuk memberantas akar masalah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal secara signifikan mengikis potensi penerimaan negara, yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. "Selain kerugian finansial negara, praktik ini juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak adil. Pelaku usaha legal harus patuh pada kewajiban cukai dan regulasi, sementara pihak ilegal dengan sengaja menghindarinya," ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).

Ia mengapresiasi upaya penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Jakarta, yang pada tahun ini (atau periode terakhir yang dilaporkan) berhasil menyita sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Namun, Abdullah menekankan bahwa keberhasilan tersebut harus menjadi pijakan untuk melangkah lebih jauh. "Penindakan tidak boleh berhenti di tingkat pengecer atau distributor. Kita harus menelusuri hingga ke produsen dan para pemodal di balik bisnis ilegal ini. Aliran dana dari kegiatan haram ini juga perlu diinvestigasi untuk memastikan tidak digunakan dalam kejahatan lain," tambahnya.
Senada dengan Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Syarifuddin Sudding, turut menyoroti seriusnya masalah rokok ilegal. Menurutnya, dampak negatifnya tidak hanya terbatas pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat serta memperparah persaingan usaha bagi industri rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai.
"Peredaran rokok tanpa cukai masih marak ditemukan di berbagai daerah, terutama di kawasan industri. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif. Produsen yang mengambil keuntungan dari rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Sudding.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan komitmen penuh pihaknya untuk mengejar hingga ke hulu, yakni produsen dan distributor utama. "Kami berkomitmen untuk mengejar sampai ke ujungnya, hingga penerima manfaat akhir, demi memberikan efek jera yang maksimal. Semoga ini bisa menjadi cetak biru baru dalam proses penindakan dan penyidikan rokok ilegal," ujar Hendri.
Ia menambahkan bahwa semangat pemberantasan rokok ilegal adalah tujuan bersama seluruh jajaran Bea Cukai di berbagai wilayah. Meskipun setiap daerah memiliki karakteristik dan strategi penindakan yang berbeda, namun tujuan utamanya tetap sama. "Bea Cukai di mana pun memiliki semangat yang sama, sebuah ‘congruent goal’. Kecepatan mungkin berbeda, namun spirit untuk memberantas rokok ilegal tidak akan surut," pungkasnya, seperti dikutip dari chapnews.id.


