Chapnews – Nasional – Sidang etik AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia, kembali ditunda. Informasi yang dihimpun chapnews.id menyebutkan sidang lanjutan akan digelar Kamis (2/1). Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menjelaskan penundaan ini dikarenakan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan. "Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," ujar Anam, Rabu (1/1).
Hal senada disampaikan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia membenarkan sidang etik terhadap terduga pelanggar berinisial M (Malvino) belum rampung. Trunoyudo menambahkan, baru dua terduga pelanggar lain, berinisial D dan Y, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. "Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," jelasnya.

Ketiga terduga pelanggar, D, Y, dan M, merujuk pada eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mencopot 34 anggota satuan reserse narkoba sebagai buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang menonton DWP 2024. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan total kerugian akibat pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Para pelaku saat ini juga tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri. Publik pun menantikan hasil sidang etik Malvino dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.