Chapnews – Nasional – Sebuah jaringan perdagangan organ satwa langka yang dilindungi berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Tiga tersangka ditangkap dalam sebuah operasi penyergapan dramatis di gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti mencengangkan, termasuk puluhan kilogram sisik trenggiling dan kulit beruang madu, yang diperkirakan bernilai tinggi di pasar gelap.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/6/2026), menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Operasi ini bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Unit II Tipiter Polres Simalungun menerima informasi intelijen mengenai rencana transaksi ilegal bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum mereka.

"Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan," ujar AKP Wisnugraha. Tim penyidik kemudian bergerak ke lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, pada pukul 21.00 WIB. Di sana, personel melihat para tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.
Tanpa perlawanan berarti, personel Unit II Tipiter yang dibantu Opsnal Jatanras berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa. Para tersangka yang berhasil diciduk adalah Jon Sudiaman Sijabat (37), Roberto Situmorang (27), dan Marinsen Tondang (34).
Jon Sudiaman Sijabat diidentifikasi sebagai pengangkut dan pemilik utama barang bukti. Dari tangannya, polisi menyita 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, sepucuk senapan angin, serta sebilah belati. Sementara itu, Roberto Situmorang kedapatan memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling, dan Marinsen Tondang membawa 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Total barang bukti yang disita dalam penangkapan ini sangat fantastis, meliputi 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling awetan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga buah paruh burung rangkong dengan beberapa helai bulunya, dan satu buah tanduk rusa. Selain itu, turut diamankan sepucuk senapan angin jenis PCP, satu belati, dua unit sepeda motor (BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT), serta satu unit mobil pikap (BB-8205-YE) yang digunakan para pelaku.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim penyidik akan terus memeriksa para tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman kasus guna membongkar jaringan yang lebih besar," jelas AKP Verry Purba, seperti dilaporkan chapnews.id. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.


