Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri. Penetapan Gatot sebagai tersangka menandai babak baru yang signifikan dalam pengembangan kasus suap dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group).
Status tersangka Gatot terkuak setelah John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang telah divonis, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (22/7). Saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, John Field membenarkan bahwa pemeriksaannya terkait dengan "Pak Gatot." Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field secara terang-terangan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe. Pemberian uang tersebut, menurut John, dilakukan dalam amplop dengan kode ‘PGH’.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan kebenaran kabar penetapan Gatot sebagai tersangka. "Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," ujar Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu kemarin, seperti dilansir chapnews.id.
Kasus ini semakin melebar dengan diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh KPK. Sprindik ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan John Field dan rekan-rekannya. Taufik Husein menjelaskan bahwa total pemberian dari Blueray mencapai Rp91 miliar, yang kemudian dianalisis dan dibagi ke dalam beberapa klaster, termasuk klaster Bea Cukai dan klaster lain yang masih terkait.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik, merujuk pada penetapan Gatot. Sementara itu, Sprindik kedua masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka, karena peristiwanya berbeda meskipun masih terkait dengan kepentingan pejabat Bea Cukai. Penetapan tersangka pada Sprindik kedua akan dilakukan setelah kecukupan dua alat bukti terpenuhi dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup). John Field sendiri telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Rekan-rekannya, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, persidangan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, masih bergulir.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan penerima uang lain yang belum diproses hukum. Di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar, serta Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang diduga menerima uang tunai dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka menandai komitmen KPK untuk terus membongkar tuntas praktik korupsi di sektor kepabeanan, menjanjikan kelanjutan pengungkapan nama-nama lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar ini.


