Chapnews – Nasional – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu (22/7), yang menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga dakwaan sekaligus: korupsi berjamaah, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, dalam amar putusannya, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa. Selain itu, Dendi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp22,8 miliar, yang akan dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 11 tahun.

Skandal yang menyeret nama mantan kepala daerah ini bermula dari proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 dengan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp8,2 miliar. Berdasarkan fakta persidangan, proyek tersebut diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,02 miliar. Selain penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, Dendi juga terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, yang seluruhnya dikonfirmasi oleh Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Dendi Ramadhona menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya warga Kabupaten Pesawaran. "Kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran, saya mohon maaf atas segala kekurangan, kesalahan, serta kekhilafan. Sebagai manusia biasa, saya siap bertanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat," ucap Dendi kepada awak media usai persidangan.
Tim penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan apresiasi atas objektivitas proses persidangan. Setelah berdiskusi dengan kliennya, mereka memutuskan untuk "pikir-pikir" mengenai langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga diambil oleh JPU, yang akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas putusan lengkap sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Hakim Enan Sugiarto menegaskan bahwa jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap resmi dari kedua belah pihak, putusan ini secara otomatis akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).


