Ads - After Header

Skandal Danau Toba Memanas: Bos BUMN Jadi Tersangka!

Ahmad Dewatara

Skandal Danau Toba Memanas: Bos BUMN Jadi Tersangka!

Chapnews – Nasional – Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut secara resmi menetapkan ET, General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017-2023, sebagai tersangka baru. Penetapan ini diumumkan pada Senin (2/2) dan menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, peran tersangka ET sangat krusial dalam pusaran korupsi ini. Ia diduga lalai dan tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap jalannya proyek sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati. Kelalaian ini berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp13 miliar. "Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat terkait perkara tersebut," terang Rizaldi, seperti dikutip dari chapnews.id.

Skandal Danau Toba Memanas: Bos BUMN Jadi Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setelah melalui proses penetapan tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, memastikan proses hukum berjalan efektif.

Tersangka ET dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebelum penetapan ET, penyidik Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan ESK sebagai tersangka. ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja proyek tersebut. Keterlibatan dua pejabat kunci ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek vital di Danau Toba.

Rizaldi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja keras untuk mendalami kasus ini. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," pungkasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pembangunan infrastruktur pariwisata di Danau Toba sebagai salah satu destinasi prioritas nasional, yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer