Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki lebih lanjut temuan pemberian emas kepada pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi PT ASDP. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan tim jaksa akan menganalisis keterangan saksi yang menyebut adanya praktik tersebut. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Keterangan-keterangan dalam persidangan akan kami analisis. Jika ditemukan peristiwa pidana baru, jaksa akan membuat laporan perkembangan penuntutan," tegas Asep di Jakarta, Kamis (24/7).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, mengungkapkan adanya permintaan dari mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (terdakwa), kepada para direksi untuk mengumpulkan uang Rp50-100 juta untuk dibelikan emas dan diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN. Wing menjelaskan, "Seingat saya, Direktur Keuangan, Direktur Komersial, dan Direktur Operasi juga diminta. Uang tersebut digunakan untuk membeli emas," tuturnya.

Sementara itu, Imelda Alini Pohan, Corporate Secretary PT ASDP, mengaku pernah diminta Ira untuk mengantarkan bingkisan emas kepada pejabat Kementerian BUMN, namun ia menolak permintaan tersebut. "Saya menolak karena tidak terbiasa dengan praktik seperti itu," ungkap Imelda.
Pihak kuasa hukum Ira membantah kesaksian tersebut, mengatakan tidak ada pengumpulan uang hingga Rp50 juta per orang untuk membeli emas.
Kasus ini sendiri terkait dengan dakwaan terhadap Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) yang diduga merugikan negara Rp1,2 triliun dalam kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK kini tengah fokus menganalisis keterangan saksi untuk mengungkap potensi pidana baru terkait pemberian emas tersebut.



