Chapnews.id – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali diguncang oleh skandal yang mencuat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Keputusan drastis ini diambil menyusul temuan mengejutkan dari Ombudsman RI terkait adanya fasilitas mewah yang berdiri di area belakang lembaga pemasyarakatan tersebut.
Temuan Ombudsman tersebut mengungkap fakta yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Di balik jeruji besi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, ditemukan sebuah bangunan dengan standar fasilitas layaknya apartemen mewah. Keberadaan fasilitas eksklusif ini diduga kuat menjadi pemicu utama pencopotan jabatan Wisnu Hani Putranto dari posisinya sebagai pemimpin tertinggi di Lapas Cibinong.

Pencopotan Wisnu ternyata tidak berdiri sendiri. Kementerian Imipas juga menonaktifkan empat pejabat penting lainnya di lingkungan Lapas Cibinong guna menjalani pemeriksaan mendalam. Para pejabat yang turut dinonaktifkan tersebut meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas tersebut dapat diperiksa secara transparan.
Menariknya, setelah kasus ini mencuat ke publik, profil kekayaan Wisnu Hani Putranto mulai menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, pejabat yang kini tengah dalam pemeriksaan tersebut tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp3,19 miliar.
Jika ditelusuri lebih lanjut, mayoritas aset yang dimiliki Wisnu bersumber dari sektor properti. Komponen terbesar dari total kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp2,73 miliar. Aset properti tersebut diketahui tersebar di beberapa lokasi strategis, yakni di Kota Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok. Selain aset properti, ia juga tercatat memiliki kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Kini, publik tengah menunggu hasil investigasi menyeluruh dari pihak kementerian dan lembaga terkait. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengetahui apakah fasilitas mewah di area belakang lapas tersebut dibangun menggunakan dana negara atau merupakan hasil dari praktik ilegal lainnya. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di Indonesia agar tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Laporan lengkap mengenai perkembangan kasus ini akan terus diperbarui oleh chapnews.id.


