Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir peran kunci tiga tokoh penting dalam pusaran dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Ketiga orang tersebut, yang kini dicekal bepergian ke luar negeri, adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang pernah menjabat sebagai staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan Presiden RI pada akhir tahun 2023. Kuota tambahan ini bertujuan untuk memperpendek waktu tunggu keberangkatan haji reguler.

Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seharusnya mengamanatkan pembagian kuota tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur terlibat dalam pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yaitu 50 persen untuk masing-masing kategori.
"Kami menemukan indikasi aliran dana setelah pembagian kuota tersebut. Dana ini berasal dari jemaah dan seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ungkap Asep.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025 dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan undang-undang.



