Ads - After Header

Skandal Investasi Emas Rp58 Miliar

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret nama pejabat tinggi kepolisian kini memasuki babak baru. Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS, yang menjadi korban dalam skandal ini, melalui kuasa hukumnya meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

Permintaan ini muncul setelah Kombes Fahrurozi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melayangkan laporan balik terhadap S. Laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang telah teregister secara resmi di Bareskrim Polri pada pertengahan September 2026.

Skandal Investasi Emas Rp58 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bagas Pangestu Pribadi, selaku kuasa hukum dari S, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan berdasarkan bukti-bukti yang sah. Ia menekankan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh kliennya telah melalui jalur hukum yang resmi dan transparan.

"Kami hanya berharap polisi menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang justru merugikan pelapor, karena kami telah menyerahkan seluruh bukti transaksi kepada penyidik," ujar Bagas kepada awak media, Kamis (24/9).

Bagas menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi pernyataan resmi dari Divisi Humas Polri yang menyatakan bahwa setiap laporan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi investor asing mengenai bagaimana perlindungan hukum di Indonesia terhadap para penanam modal.

"Klien kami menanamkan modal dengan itikad baik. Bagaimana perkara ini ditangani akan menjadi gambaran besar mengenai kepastian hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di tanah air," lanjutnya.

Menilik kembali kronologi kasus, persoalan ini bermula pada Mei 2025. Korban mengaku diperkenalkan dengan sosok F, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes di Mabes Polri. Kepercayaan korban tumbuh karena status jabatan tersebut, yang kemudian menawarkan peluang investasi tambang emas di Sulawesi Utara dengan jaminan legalitas yang aman.

Berdasarkan laporan polisi, korban telah menyetorkan dana secara bertahap dalam jumlah fantastis. Dimulai dari Rp26 miliar dalam bentuk USDT, kemudian Rp13 miliar, hingga tambahan Rp19,5 miliar. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp58,5 miliar.

Masalah mulai terendus ketika janji penyelesaian legalitas tambang dalam waktu tiga bulan tidak kunjung terpenuhi. Muncul kecurigaan bahwa aktivitas tambang tersebut merupakan pertambangan tanpa izin (PETI).

Di sisi lain, Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya laporan terhadap dirinya, namun ia memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyatakan bahwa fakta di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh pihak korban. Fahrurozi justru mengklaim bahwa pihak pelapor memiliki keterkaitan dengan kasus penipuan investasi lain yang sedang diselidiki oleh tim Siber Polri.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Bareskrim Polri untuk mengurai benang kusut antara laporan penipuan investasi emas dengan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer