Chapnews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, memicu reaksi keras dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara tegas mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal penuh proses hukum serta pemulihan korban hingga tuntas.
Arifah menekankan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu dan tumbuh kembang secara optimal. Namun, peristiwa yang menimpa korban ini menunjukkan adanya celah keamanan yang sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. "Kekerasan dalam lingkungan pendidikan sama sekali tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang," tegas Arifah dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku dalam kasus ini merupakan seorang guru yang pernah menjabat sebagai wali kelas korban. Tindakan asusila tersebut diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2026, mencakup masa sekolah korban dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Menanggapi hal ini, pihak sekolah dilaporkan telah menonaktifkan terduga pelaku dari tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan intensif oleh Polres Tangerang Selatan. Kementerian PPPA menyatakan telah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, pihak penyidik, serta pihak keluarga korban untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Dari sisi medis dan psikologis, korban telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk visum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan. Selain itu, korban juga telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban masih membutuhkan pendampingan psikologis yang intensif dan berkelanjutan guna memulihkan trauma yang dialami.
Arifah Fauzi memastikan bahwa negara akan hadir sepenuhnya untuk mendampingi korban, keluarga, hingga tim kuasa hukum. Pendampingan ini mencakup perlindungan hukum maupun dukungan psikologis agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Seluruh proses penanganan harus sangat memperhatikan kondisi psikologis korban. Kita harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan menghindari segala tindakan yang berpotensi menambah trauma korban," tambah Arifah. Ia juga menekankan bahwa pemulihan korban tidak boleh berhenti hanya pada tahap pelaporan saja, melainkan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional dan berbagai pihak terkait lainnya.


