Ads - After Header

Skandal Korupsi Gowa Bupati Dilaporkan ke Propam

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia politik dan hukum di Sulawesi Selatan tengah diguncang oleh drama hukum yang melibatkan pucuk pimpinan Kabupaten Gowa. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara mengejutkan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan praktik lancung dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai perizinan lainnya di wilayah tersebut untuk periode 2025-2026.

Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam yang mengungkap adanya indikasi kuat terkait praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga penerimaan gratifikasi dalam proses birokrasi perizinan. Tak berhenti di situ, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai aliran dana ilegal tersebut.

Skandal Korupsi Gowa Bupati Dilaporkan ke Propam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi penetapan status tersangka yang diterima kliennya, pihak kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengambil langkah hukum balasan. Alih-alih hanya bertahan, tim hukum Bupati Gowa justru memilih untuk melaporkan sejumlah penyidik Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Adhi Bintang menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik, baik terhadap para saksi maupun terhadap sang Bupati sendiri selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang perlu dipertanggungjawabkan secara etika profesi oleh para penyidik.

"Hari ini kami sedang berada di Propam Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi dan juga Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Adhi kepada awak media pada Jumat (25/9).

Lebih lanjut, Adhi menyoroti pola penanganan kasus ini yang dinilai sangat tidak biasa. Ia mencatat bahwa perkara ini mengalami eskalasi yang sangat cepat dan berjenjang. Dimulai dari Reskrim Polresta Gowa, kemudian naik ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditarik langsung ke Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Menurut Adhi, kecepatan dan perpindahan wewenang penanganan kasus ini terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat menimbulkan tanda tanya besar, baik di mata publik maupun kalangan profesional. Ia menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan dan proporsional oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Meski berada dalam tekanan hukum yang berat, Adhi menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif. Ia menekankan bahwa status tersangka bukanlah sebuah vonis akhir, melainkan sebuah tahap awal yang kebenarannya masih harus diuji di persidangan nantinya.

Sebelum penetapan tersangka ini, penyidik Polri telah melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor pemerintahan dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik, yang diduga kuat menjadi bukti kunci dalam skandal korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer