Chapnews – Ekonomi – Besaran dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang harus dikembalikan oleh Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), kini menjadi sorotan publik. LPDP tengah merampungkan perhitungan total dana yang wajib dikembalikan menyusul dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian pasca-studi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian dana beasiswa yang pernah diterimanya. Tidak hanya pokok dana, sanksi berupa bunga juga akan dikenakan dalam proses ini. "Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," ujar Purbaya.

Fokus sanksi finansial diarahkan kepada Arya Iwantoro karena belum menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia. Ia diketahui meraih gelar doktoral (PhD) dari Utrecht University, Belanda, pada tahun 2022. Sesuai ketentuan kontrak beasiswa yang dikenal dengan skema 2N+1, penerima beasiswa LPDP wajib kembali dan berkontribusi di tanah air selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Namun, Arya dilaporkan masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
LPDP secara tegas menyatakan bahwa pemanggilan Arya merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur klarifikasi dan penegakan disiplin kontrak. "LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," demikian pernyataan resmi LPDP.
Hingga berita ini diturunkan, LPDP belum merilis angka pasti kewajiban pengembalian dana. Hal ini dikarenakan audit komponen pembiayaan secara menyeluruh masih terus dilakukan. Perhitungan komprehensif tersebut meliputi biaya pendidikan, tunjangan hidup, asuransi kesehatan, dana riset, tiket perjalanan, tunjangan kedatangan, serta potensi denda atau bunga akibat wanprestasi kontrak.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber dan skema pembiayaan LPDP pada periode studi yang bersangkutan, berikut adalah gambaran estimasi komponen dana yang berpotensi diperhitungkan (dalam Euro):
- Biaya pendidikan magister (S2): €29.560
- Biaya pendidikan doktoral (S3): €12.500
- Tunjangan hidup S2: €34.200
- Tunjangan hidup S3: €85.500
- Asuransi kesehatan: €8.400
- Dana kedatangan (settlement allowance): €1.425
- Dana riset dan buku: €5.000
- Tiket penerbangan internasional: €6.000
Dengan rincian tersebut, total dana beasiswa yang berpotensi mencapai ratusan ribu Euro ini menjadi indikasi seriusnya pelanggaran kontrak yang dilakukan. Publik kini menanti pengumuman resmi dari LPDP mengenai jumlah final yang harus dikembalikan oleh suami Dwi Sasetyaningtyas ini.



