Chapnews.id – Aksi nekat dilakukan oleh seorang oknum pejabat di sebuah instansi pelayanan gizi di Surabaya. Hendi Wirawan bin Soekirno (32), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penggelapan minyak goreng milik kantornya.
Kasus yang mencoreng integritas instansi tersebut terungkap setelah pihak manajemen melaporkan adanya ketidaksesuaian stok barang. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan di dapur untuk melancarkan aksi pencurian secara sistematis.

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka cukup rapi namun terdeteksi melalui pengawasan ketat. Hendi diduga memanfaatkan waktu piket malam, yakni antara pukul 23.00 hingga 09.00 WIB, untuk melakukan aksinya. Pada jam-jam sepi tersebut, tersangka mengumpulkan sisa minyak goreng yang masih layak pakai dari wadah-wadah di dapur.
"Tersangka mengambil sisa minyak goreng, kemudian memindahkannya ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar. Barang tersebut kemudian disembunyikan secara diam-diam di samping tempat sampah di luar area kantor SPPG," ujar Kompol Muljono kepada awak media, Jumat (25/9).
Modus operandi ini dilakukan dengan cara menunggu hingga pagi hari, di mana tersangka akan mengambil kembali plastik hitam berisi minyak tersebut untuk kemudian dijual kepada pihak ketiga. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi licin ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 11, 16, dan 18 September 2026.
Dari hasil audit dan penyelidikan, total minyak goreng yang berhasil digelapkan mencapai delapan jeriken dengan volume masing-masing 18 liter. Dari hasil penjualan minyak goreng curian tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp1,2 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diklaim tersangka telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sawahan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam jejak aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, Hendi kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemegang jabatan agar tetap menjaga amanah dan integritas dalam mengelola aset negara maupun instansi.


