Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki dugaan gratifikasi yang terkait dengan pernikahan anak seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan informasi awal yang diterima KPK mengarah pada dugaan permintaan uang oleh oknum penyelenggara negara atau pegawai negeri di Kementerian PUPR kepada bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan sebuah pesta pernikahan.
Budi menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengusut tuntas kasus ini. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan menganalisis hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PUPR. KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dalam menangani dugaan pelanggaran ini dan kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari praktik gratifikasi.

Sebelumnya, Menteri PUPR, Dody Hanggodo, telah mengkonfirmasi adanya dugaan gratifikasi yang bermula dari bocornya surat hasil audit sementara Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Surat tersebut menyebutkan adanya pengumpulan uang dari seorang kepala biro untuk membiayai pernikahan anak seorang pejabat eselon II Kementerian PUPR yang menjabat sebagai Sekretaris. Dody menyatakan telah menerima laporan dari Irjen Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak Inspektorat Jenderal, tanpa intervensi. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan proses penyelidikan KPK diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera.

