Ads - After Header

Skandal Raksasa! Bos DSI Ditahan, Rp2,4 Triliun Amblas!

Ahmad Dewatara

Skandal Raksasa! Bos DSI Ditahan, Rp2,4 Triliun Amblas!

Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua petinggi utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud fantastis senilai Rp2,4 triliun. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, kini resmi mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Penahanan terhadap Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2). Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa (10/2).

Skandal Raksasa! Bos DSI Ditahan, Rp2,4 Triliun Amblas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung ketat, penyidik mencecar Taufiq Aljufri dengan total 85 pertanyaan. Sementara itu, Arie Rizal Lesmana harus menjawab 138 pertanyaan yang mendalami aksi penipuan yang mereka lakukan.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana, mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, juga masuk dalam daftar tersangka. Modus operandi PT DSI terbilang licik, yakni dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut dan dimanipulasi seolah-olah merupakan proyek baru yang sah untuk menarik investor.

Akibat ulah PT DSI, sekitar 15.000 korban menderita kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun. Penipuan berskala besar ini diketahui berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2018 hingga 2025.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Dari 41 rekening perbankan yang berhasil diidentifikasi, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana penipuan ini juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat, meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian dan jumlah korban yang terdampak.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer