Ads - After Header

Skandal Robot Trading: Kejagung Sikat Habis Jaksa Nakal!

Ahmad Dewatara

Skandal Robot Trading: Kejagung Sikat Habis Jaksa Nakal!

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil tindakan tegas dalam upaya membersihkan institusi dari praktik korupsi. Kali ini, giliran mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, yang dicopot dari jabatannya terkait kasus penggelapan barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Pencopotan Iwan Ginting, yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Menurut Anang, tindakan tegas ini diambil karena penggelapan tersebut terjadi saat Iwan masih menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat.

Skandal Robot Trading: Kejagung Sikat Habis Jaksa Nakal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Iwan Ginting adalah atasan Hendri Antoro, Kajari Jakbar yang sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya akibat kasus serupa. Anang menjelaskan bahwa pencopotan ini didasari pada kelalaian keduanya sebagai pimpinan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya, Azam Akhmad Akhsya, jaksa yang terlibat langsung dalam penggelapan barang bukti.

"Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya," tegas Anang kepada awak media. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang lemah menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan tersebut.

Kasus ini bermula dari penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Azam membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro yang menerima Rp500 juta melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali. Azam sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perbuatannya.

Tindakan tegas Kejagung ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer