Chapnews – Ekonomi – Pasar modal Indonesia kembali diguncang dugaan tindak pidana serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) terkait dugaan manipulasi harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Aksi ini disinyalir telah meraup keuntungan fantastis hingga Rp14,5 triliun bagi Mirae Asset, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, merupakan bagian dari pengembangan kasus manipulasi penawaran saham perdana (IPO) dan transaksi semu. Penyidik menduga kuat adanya praktik curang yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas terkemuka tersebut.

Modus Operandi yang Terkuak: Manipulasi IPO dan Transaksi Semu
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang terungkap cukup kompleks. Para tersangka diduga memanipulasi informasi fakta material dengan tidak melaporkan pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam proses IPO. Selain itu, mereka juga diduga menyampaikan laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat transaksi semu, atau wash trading, yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi fiktif ini melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan sebagai nominee, yang semuanya dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali para tersangka. Rangkaian transaksi ilegal ini diduga menjadi pemicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler hingga mencapai 7.150 persen dalam periode tersebut.
OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Investor
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa modus yang digunakan mencakup insider trading, manipulasi harga saat IPO, serta penciptaan transaksi semu untuk membentuk harga saham tertentu dan menarik minat investor. "Para tersangka melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan informasi atau fakta material yang tidak benar sehingga memperdaya investor," tegas Daniel, seperti dikutip chapnews.id.
Dalam proses penyidikan yang intensif, OJK telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk sekuritas, emiten, perbankan, nominee, dan pihak terkait lainnya. OJK menegaskan komitmennya untuk menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan secara konsisten dan berkelanjutan. Koordinasi erat dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri terus dilakukan.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar modal, melindungi kepentingan investor, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan terpercaya.


