Chapnews – Ekonomi – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menyatakan komitmen kuatnya untuk menuntaskan pengembalian dana senilai sekitar Rp28 miliar yang merupakan milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Pernyataan ini muncul seiring dengan kemajuan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, pada Minggu (19/4/2026), menjelaskan bahwa hasil investigasi kepolisian menjadi fondasi utama dalam menentukan besaran kerugian serta mekanisme penyelesaian pengembalian dana kepada para nasabah yang terdampak. "Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan krusial mengenai nilai kerugian, yang kemudian menjadi pijakan bagi BNI untuk menyelesaikan proses pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Munadi, seperti dikutip dari chapnews.id.

BNI juga menyampaikan rasa empati yang mendalam atas kekhawatiran dan dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan berjanji akan menuntaskan seluruh proses pengembalian dana ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Munadi menambahkan bahwa detail mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak, guna menjamin kepastian dan landasan hukum yang kuat bagi semua pihak.
Kasus ini pertama kali terkuak pada Februari 2026, berkat pengawasan internal yang cermat dari BNI sendiri. Sejak saat itu, pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka, menggarisbawahi keseriusan penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.


