Ads - After Header

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: Eks Pejabat PN Surabaya Dihukum!

Redaksi

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: Eks Pejabat PN Surabaya Dihukum!

Chapnews – Nasional – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi tegas kepada mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru bicara MA, Yanto, mengumumkan hukuman non-palu selama dua tahun terhadap mantan pimpinan PN Surabaya berinisial R. "Saudara R, mantan Pimpinan PN Surabaya, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun," tegas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Hukuman non-palu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, mengharuskan hakim yang bersangkutan untuk tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa sanksi ini juga berdampak pada penghentian pembayaran tunjangan jabatan selama masa hukuman. Selain R, tiga mantan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan UA juga menerima sanksi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan atas pelanggaran berat yang dilakukan. Sementara itu, mantan pimpinan PN Surabaya lainnya, berinisial D, hanya dikenai sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis karena pelanggaran disiplin ringan.

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: Eks Pejabat PN Surabaya Dihukum!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari putusan kontroversial PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dari dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara dan restitusi Rp263,6 juta, majelis hakim justru menyatakan Tannur tidak bersalah, beralasan kematian Dini disebabkan oleh penyakit akibat konsumsi alkohol. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh MA dalam putusan kasasi, dan Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap tiga majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—pada 23 Oktober 2024 lalu, atas dugaan suap atau gratifikasi untuk membebaskan Tannur. Sanksi terhadap mantan pejabat PN Surabaya ini menjadi babak baru dalam upaya membersihkan praktik peradilan dan menegakkan keadilan. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer