Chapnews.id – Pemerintah secara resmi melakukan perubahan besar dalam mekanisme pemberian insentif pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi dan peningkatan efisiensi dalam penyaluran bantuan gizi kepada masyarakat. Perubahan skema ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 5 Oktober 2026 mendatang.
Selama ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima insentif dengan sistem tetap atau flat rate, yakni sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap unit pelayanan. Namun, kebijakan baru yang akan diterapkan mengubah perhitungan tersebut menjadi berbasis volume. Nantinya, insentif yang diterima oleh pihak SPPG akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang berhasil disalurkan, dengan nilai sebesar Rp2.000 per porsi.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa transisi dari sistem nilai tetap ke sistem berbasis volume ini merupakan bentuk nyata dari reformasi berkelanjutan dalam program MBG. Menurutnya, penyesuaian ini sangat penting agar alokasi anggaran negara dapat berjalan lebih tepat sasaran dan transparan sesuai dengan output yang dihasilkan di lapangan.
"Perubahan dari Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi ini menunjukkan bahwa program MBG terus melakukan reformasi secara konsisten," ujar Juda Agung saat memberikan keterangan dalam acara Media Gathering yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).
Selain melakukan perombakan pada skema pembayaran, pemerintah juga tengah memperketat pengawasan terhadap standar kualitas layanan yang diberikan oleh setiap dapur SPPG. Pemerintah tidak ingin hanya fokus pada kuantitas makanan yang dibagikan, tetapi juga sangat menekstruturkan aspek keamanan pangan dan higienitas.
Juda menekankan bahwa evaluasi menyeluruh akan menyasar pada kelayakan fasilitas sanitasi di setiap dapur penyedia. Ia menegaskan bahwa setiap unit pelayanan wajib memiliki sertifikasi resmi untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi oleh target sasaran program benar-benar sehat dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
"Kami akan meninjau dapur-dapur yang belum memiliki standar sanitasi yang baik. Kepemilikan sertifikasi resmi menjadi syarat mutlak. Jika sebuah dapur tidak memenuhi kriteria tersebut, maka ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perbaikan total," tegas Juda.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran besar yang dikucurkan negara untuk program Makan Bergizi Gratis tidak terbuang sia-sia. Dengan sistem insentif berbasis porsi, diharapkan para pengelola SPPG lebih termotivasi untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka sekaligus menjaga kualitas layanan. Melalui reformasi ini, pemerintah berharap program MBG dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang terstandarisasi dan akuntabel.


