Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatasi kapasitas produksi harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga maksimal 3.000 porsi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas petunjuk teknis program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025.
Standar operasional SPPG dirancang untuk melayani 2.500 porsi per hari, dengan alokasi 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas, keamanan pangan, dan efektivitas layanan gizi.

"Standar 2.500 porsi per hari ditetapkan agar setiap SPPG mampu menjaga kualitas pelayanan secara menyeluruh, mulai dari pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan," ujar Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Namun, BGN memberikan kelonggaran bagi SPPG yang memiliki juru masak kompeten dan bersertifikasi dari BNSP. "Jika SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari," imbuh Nanik. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan pangan.



