Chapnews.id – Pemerintah tengah melakukan langkah besar dalam mempersiapkan sistem perlindungan sosial untuk tahun 2027. Menyadari adanya potensi hambatan teknis dalam proses pendaftaran, pemerintah memutuskan untuk mengerahkan seluruh kekuatan lintas sektoral guna memastikan tidak ada warga yang terlewatkan dalam pendataan bantuan sosial (bansos) mendatang.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah digitalisasi melalui sistem Perlinsos Digital. Namun, pemerintah menyadari bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemudahan yang sama dalam mengakses teknologi digital. Oleh karena itu, skema pendampingan intensif akan diterapkan untuk membantu warga yang mengalami kesulitan saat melakukan registrasi secara mandiri.

Mobilisasi Massa hingga Tingkat Terendah
Untuk memastikan target pendataan tercapai, pemerintah tidak hanya mengandalkan birokrasi pusat. Strategi yang diambil adalah dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Bahkan, jangkauan pendampingan ini akan menyentuh unit terkecil di masyarakat, yakni pengurus RT dan RW.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa mobilisasi ini merupakan upaya sistematis untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan perlindungan sosial. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen ini sangat krusial agar proses registrasi berjalan inklusif dan merata.
"Hari ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan yang kita miliki, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI-Polri, hingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan registrasi perlindungan sosial ini," ungkap Luhut dalam keterangannya.
Target 48 Juta Penerima Terdaftar
Langkah masif ini didorong oleh target ambisius pemerintah. Hingga Desember 2026 mendatang, pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta orang sudah terdaftar secara resmi dalam sistem Perlinsos Digital. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, penyaluran bantuan sosial di tahun 2027 diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan meminimalisir kesalahan distribusi.
Selain melibatkan aparat keamanan, peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diperkuat. Para pendamping ini akan menjadi ujung tombak di lapangan untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara kerja sistem digital tersebut.
Dengan adanya pendampingan dari tingkat RT/RW hingga aparat keamanan, pemerintah berharap kendala teknis seperti keterbatasan perangkat atau ketidaktahuan cara penggunaan aplikasi tidak lagi menjadi penghalang bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan haknya. Transformasi digital ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem jaminan sosial Indonesia yang lebih modern, transparan, dan efisien di masa depan.


