Ads - After Header

Strategi Baru OJK Perkuat Kredit Perbankan

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur pembiayaan di sektor perbankan nasional. Salah satu terobosan yang kini tengah didorong adalah pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai atau cash collateral. Kebijakan ini dirancang agar aliran devisa dari sektor komoditas tidak hanya mengendap, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang lebih luas.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih efisien. Dengan menjadikan DHE SDA sebagai jaminan, perbankan memiliki instrumen baru untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha, sementara pemerintah mendapatkan keuntungan berupa stabilitas cadangan devisa yang tetap berada di dalam negeri.

Strategi Baru OJK Perkuat Kredit Perbankan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan lampu hijau kepada industri perbankan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Dalam instruksi tersebut, OJK menegaskan dukungannya terhadap penggunaan DHE SDA sebagai agunan, namun dengan catatan ketat mengenai penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

"Melalui surat tersebut, kami menegaskan bahwa bank diperbolehkan memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai. Syarat utamanya adalah dana tersebut harus tetap berada di dalam sistem keuangan Indonesia, dengan persentase dan jangka waktu yang selaras dengan Peraturan Pemerintah mengenai DHE SDA," ujar Dian dalam acara sosialisasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa skema pembiayaan yang menggunakan DHE SDA sebagai jaminan ini memiliki keunggulan dari sisi manajemen risiko. Kredit yang dijamin dengan agunan tunai ini dapat dikategorikan sebagai kredit berkualitas lancar. Selain itu, pembiayaan semacam ini juga dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), asalkan seluruh ketentuan teknis yang ditetapkan OJK terpenuhi secara disiplin.

Meski memberikan kemudahan, OJK tidak memberikan cek kosong kepada pihak bank. Perbankan tetap memikul tanggung jawab besar untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen eksportir. Bank wajib memastikan keabsahan surat pernyataan serta bukti pendukung lainnya guna menjamin bahwa penggunaan dana tersebut benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Selain penguatan dari sisi regulasi perbankan, pemerintah juga melakukan langkah sinkronisasi melalui pengawasan penempatan dana pada rekening khusus (escrow account) yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis, pemerintah juga telah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengawal sektor ini agar lebih transparan dan akuntabel.

Melalui sinergi antara OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah, kebijakan ini diharapkan menjadi mesin penggerak baru bagi likuiditas perbankan sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah fluktuasi pasar global.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer