Chapnews – Ekonomi – Usulan pemberian subsidi tanah untuk pembangunan perumahan oleh Fahri Hamzah mendapat respons dari Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Ossy menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung rencana tersebut, namun menekankan pentingnya verifikasi legalitas lahan terlebih dahulu. Hal ini disampaikan Ossy usai acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kementerian ATR/BPN telah menginventarisir sekitar 1,4 juta hektar tanah terlantar di Indonesia. Lahan-lahan ini, yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan tak dimanfaatkan pemegang haknya, berpotensi untuk diambil alih pemerintah guna berbagai keperluan, termasuk perumahan. "Artinya, jika ada kebijakan subsidi tanah, itu bisa dilakukan. Yang penting, legalitas tanahnya kita pastikan dulu," tegas Ossy.

Meski demikian, Ossy menjelaskan belum ada pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait wacana insentif tanah ini. "Kami belum berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian PKP," tambahnya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menata ulang potensi tanah terlantar seluas 1,4 juta hektar tersebut. Setelah penataan, lahan akan diberikan kepada Badan Bank Tanah atau Pemerintah Daerah untuk pemanfaatan selanjutnya. Ossy menekankan perlunya studi kelayakan untuk menentukan pemanfaatan lahan yang tepat. "Tidak bisa langsung dialihkan begitu saja. Butuh proses dan kajian, misalnya studi kelayakan untuk menentukan kegunaannya," tutup Ossy.



