Chapnews.id – Wacana perubahan aturan main dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang kembali memanas di tengah perbincangan politik nasional. Isu mengenai syarat minimal dukungan fraksi di DPR untuk mengusung pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kini menjadi sorotan tajam para aktor politik di parlemen.
Perdebatan ini mencuat seiring dengan munculnya gagasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Inti dari wacana tersebut adalah mengubah mekanisme pencalonan yang selama ini berbasis persentase suara atau kursi, menjadi mekanisme berbasis jumlah dukungan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi isu sensitif ini, berbagai fraksi di DPR menunjukkan sikap yang beragam. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih untuk bersikap hati-hati. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil posisi tegas sebelum ada pembahasan resmi. Menurutnya, segala keputusan terkait substansi aturan pemilu akan dibahas secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang akan segera dibentuk oleh pimpinan DPR.
Senada dengan PKB, Fraksi Gerindra juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dukungan mereka terhadap wacana tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menekankan pentingnya aspek transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perubahan aturan ini. Ia menegaskan bahwa sebelum masuk ke tahap pembahasan teknis, aspirasi publik harus diserap terlebih dahulu agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Berbeda dengan dua fraksi lainnya, Partai Golkar justru menunjukkan sinyal dukungan terhadap gagasan ini. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan bahwa ide mengenai syarat minimal dukungan dua fraksi sebenarnya sejalan dengan usulan internal partai mereka. Menurut Sarmuji, langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan jumlah pasangan calon, agar tidak terlalu sedikit namun juga tidak terlalu banyak, sehingga kompetisi tetap sehat dan berkualitas.
Ketegangan mengenai aturan ini sebenarnya berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. MK meminta DPR untuk menghapus aturan persentase kursi tersebut karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kini, bola panas berada di tangan DPR. Apakah revisi UU Pemilu akan melahirkan aturan baru yang berbasis jumlah fraksi, atau tetap mempertahankan mekanisme lain? Publik kini menanti bagaimana Panja RUU Pemilu akan merumuskan aturan main yang akan menentukan arah kepemimpinan nasional di masa depan. Melalui laporan ini, chapnews.id akan terus mengawal perkembangan isu ini hingga mencapai kesepakatan final di parlemen.

