Ads - After Header

Tanah Wakaf Masjid Raya Aceh: Gubernur Bertekad Kembalikan!

Ahmad Dewatara

Tanah Wakaf Masjid Raya Aceh: Gubernur Bertekad Kembalikan!

Chapnews – Nasional – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang yang kini dikelola Kodam Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman (MRB). Pernyataan tersebut disampaikan Mualem usai bertemu dengan kepala daerah se-Aceh pada Kamis (3/7) malam. Ia yakin pemerintah pusat akan mengambil keputusan terbaik agar lahan bersejarah dan sarat nilai keagamaan ini kembali dikelola oleh nazir wakaf yang sah.

"Kita berupaya mengembalikan tanah ini ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, melainkan untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya," tegas Mualem. Upaya pengembalian tanah wakaf ini, menurutnya, telah dilakukan melalui jalur koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, bahkan hingga Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat resmi pun telah disampaikan kepada Presiden terkait hal ini. "Ini komitmen kita agar kekhususan Aceh tak hanya tertulis di atas kertas, tapi juga dijalankan nyata," tambahnya.

Tanah Wakaf Masjid Raya Aceh: Gubernur Bertekad Kembalikan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, pihak TNI AD melalui Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan tidak mempermasalahkan pengembalian lahan tersebut, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Wahyu menjelaskan, Pemprov Aceh dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang (PB) untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP). Setelah melalui mekanisme penilaian dan pertimbangan, jika Kemenkeu memutuskan mengubah PSP dari Kemenhan ke Pemprov Aceh, maka TNI AD akan menyerahkan lahan tersebut. TNI AD bahkan mengaku tak keberatan karena selama ini telah menerima bantuan tanah dari Pemda melalui jalur resmi.

Klaim Pemprov Aceh atas tanah wakaf Blang Padang ini didasarkan pada sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa tanah Blang Padang, bersama tanah wakaf di Blang Punge, diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan MRB. Dalam surat kepada Presiden Prabowo, Pemprov Aceh mencatat bahwa tanah tersebut dikuasai TNI AD sejak 20 tahun lalu, pasca tsunami Aceh. Berdasarkan penelusuran sejarah, telaah yuridis, dan aspirasi masyarakat serta tokoh agama, Pemprov Aceh berkeyakinan tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya harus dikembalikan kepada nazir MRB. Oleh karena itu, Pemprov Aceh meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf MRB, serta memfasilitasi proses sertifikasi tanah tersebut kepada nazir masjid.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer