Ads - After Header

Tarif PPN Barang Mewah Naik! Kaget?

Redaksi

Tarif PPN Barang Mewah Naik!  Kaget?

Chapnews – Ekonomi – Mulai 1 Februari 2025, bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam jika Anda berniat membeli barang mewah. Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang tersebut menjadi 12%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.

PMK tersebut secara spesifik mengatur tentang perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pasal 5 PMK menjelaskan, pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual barang kena pajak (BKP) kepada konsumen akhir akan dikenakan aturan baru ini.

Tarif PPN Barang Mewah Naik!  Kaget?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Namun, ada masa transisi. Pada periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN untuk barang mewah masih dihitung dengan tarif 12% dari nilai 11/12 harga jual. Barulah pada 1 Februari 2025, tarif 12% penuh diberlakukan. Barang-barang yang termasuk kategori mewah, seperti kendaraan bermotor, akan dikenakan PPN 12% berdasarkan harga jual atau nilai impornya. Definisi barang mewah sendiri merujuk pada peraturan lain, seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022, dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara itu, barang dan jasa non-mewah masih dikenakan PPN efektif 11%, dengan dasar pengenaan pajak berupa "nilai lain" (11/12 dari harga jual). Aturan serupa juga berlaku untuk pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. PKP tetap berhak mengkreditkan pajak masukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer