Chapnews – Ekonomi – PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan tarif baru untuk ruas tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) mulai 21 April 2025 pukul 07.00 WIB. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan penyesuaian tarif ini disebabkan integrasi rute, sehingga pengguna jalan yang melewati Junction Palembang akan dikenakan tarif tambahan berdasarkan asal dan tujuan perjalanan. Namun, bagi pengguna yang tidak melalui junction, tarif tol Palembang-Indralaya dan Kayu Agung-Palembang tetap berlaku seperti biasa.
Adjib menambahkan, keberadaan junction ini memberikan kemudahan aksesibilitas. Destinasi yang sebelumnya membutuhkan keluar masuk tol, kini dapat dijangkau langsung. Sebagai contoh, perjalanan dari Lampung atau Kayu Agung menuju Indralaya atau Prabumulih, dan sebaliknya, kini lebih efisien.

Berikut rincian tarif baru di Junction Palembang-Pemulutan yang berlaku mulai 21 April 2025:
- Golongan I: Rp 7.000
- Golongan II dan III: Rp 10.500
- Golongan IV dan V: Rp 14.000
Informasi ini penting bagi para pengguna jalan tol di wilayah Palembang dan sekitarnya agar dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif tersebut. chapnews.id akan terus memberikan update informasi terkini seputar perkembangan tarif tol di Indonesia.