Chapnews – Nasional – Komisi XI DPR RI memastikan proses pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Juda Agung berjalan sesuai koridor konstitusi dan tanpa campur tangan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, guna menepis berbagai spekulasi yang beredar.
Misbakhun menjelaskan bahwa ketiga nama kandidat, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan usulan dari Gubernur BI, Perry Warjiyo. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo untuk selanjutnya diajukan kepada DPR RI, sesuai dengan amanat undang-undang.

"Presiden dalam hal ini hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan meneruskan usulan dari Gubernur BI kepada DPR, tanpa melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia," tegas Misbakhun, seperti dikutip chapnews.id, Rabu (21/1).
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengisian jabatan pimpinan BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
DPR, dalam hal ini, menjalankan fungsi pengawasan melalui proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. "Komisi XI DPR RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, objektif, dan transparan. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa Deputi Gubernur BI terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen yang kuat terhadap mandat Bank Indonesia," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Menanggapi isu terkait salah satu calon, Thomas Djiwandono, Misbakhun memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan administratif, termasuk pengunduran diri dari kepengurusan Partai Gerindra. "Syarat-syarat formal sudah dipenuhi sejak awal. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak aktif," jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menginformasikan bahwa fit and proper test akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon yang akan mengikuti uji kepatutan. Sementara gelombang kedua akan dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengklarifikasi bahwa usulan nama Tommy Djiwandono sebagai salah satu kandidat Deputi Gubernur BI berasal dari Gubernur BI, Perry Warjiyo, bukan dari Presiden Prabowo. "Jadi usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri," kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (21/1).


