Ads - After Header

Terbongkar! Sindikat Sabu Rp5,2 Miliar di Jakbar Diringkus!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Pengungkapan fantastis ini terjadi di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan nilai estimasi mencapai Rp5,24 miliar. Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram ini, KD (22) dan AJH (34), kini telah meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam keterangannya pada Sabtu (12/9), menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula pada Kamis (20/8) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Satresnarkoba berhasil meringkus KD dan AJH di wilayah Duri Kosambi. "Petugas segera mengamankan KD dan AJH untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan mendalam," ujar Kombes Reynold.

Terbongkar! Sindikat Sabu Rp5,2 Miliar di Jakbar Diringkus!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari hasil penggeledahan awal terhadap KD, petugas berhasil menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diyakini sebagai sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas jinjing (goodie bag) berwarna biru.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru yang juga berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram. "Jika ditotal, barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai berat netto 5.244,5 gram, dengan estimasi nilai jual di pasaran sekitar Rp5,24 miliar," tegas Reynold.

Berdasarkan pendalaman awal, kedua tersangka, KD dan AJH, diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Reynold menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta mencari pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran ini.

Kini, KD dan AJH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Reynold menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menekankan pentingnya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman serius penyalahgunaan narkoba. "Polres Metro Jakarta Pusat akan terus gencar melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika," imba Reynold.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Informasi yang diberikan oleh masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat krusial. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda kita. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer