Chapnews – Ekonomi – Layanan valet parking yang selama ini dikenal sebagai kemudahan di berbagai sudut kota Jakarta, kini resmi masuk dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pengguna layanan ini akan dikenakan tarif pajak sebesar 10% dari total biaya yang dibayarkan. Keputusan ini menandai perubahan signifikan bagi para pengendara yang kerap memanfaatkan jasa praktis tersebut.
Ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut secara gamblang menyatakan bahwa definisi jasa parkir tidak hanya mencakup penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, tetapi juga "pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir" – sebuah deskripsi yang secara langsung merujuk pada layanan valet. Ini menegaskan bahwa jasa yang membantu memarkirkan kendaraan, seperti valet parking, juga termasuk dalam kategori jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah.

Implikasinya, ketika masyarakat menggunakan jasa valet yang tergolong objek PBJT ini, jumlah uang yang dibayarkan kepada penyedia layanan akan menjadi dasar pengenaan pajak. Di ibu kota, tarif PBJT atas Jasa Parkir telah ditetapkan sebesar 10% dari total biaya yang dibayarkan konsumen. Jadi, harga yang Anda bayar untuk kemudahan valet sudah termasuk porsi pajak ini.
Layanan valet parking sendiri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup perkotaan, mudah ditemukan di pusat perbelanjaan, restoran, hotel, hingga berbagai tempat usaha di Jakarta. Kemudahan yang ditawarkannya, di mana pengunjung cukup menyerahkan kunci kendaraan kepada petugas untuk diparkirkan, kini datang dengan konsekuensi tambahan berupa pungutan pajak daerah. Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian regulasi perpajakan daerah.

