Chapnews – Nasional – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan tantangan serius dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (8/9), membeberkan bahwa sekitar 30 persen dari total aset rampasan yang dilelang gagal menarik pembeli. Kendala utama terletak pada harga jual yang disamakan dengan harga pasar, sementara calon penawar umumnya mengharapkan diskon signifikan.
"Pembeli biasanya mencari aset lelang karena ekspektasi harga yang lebih rendah dari pasaran. Akibatnya, banyak aset, sekitar 30 persen, tidak ada yang menawar," jelas Patris, seperti dikutip oleh chapnews.id. Situasi ini menyebabkan penumpukan aset yang belum terjual, membebani negara dengan biaya pengelolaan dan pemeliharaan yang tidak sedikit.

Patris menambahkan, proses pemeliharaan aset juga menjadi kendala tersendiri. Barang sitaan baru dapat dinilai dan ditetapkan harganya untuk dilelang setelah melewati periode tiga bulan. Selama masa tunggu tersebut, negara harus mengeluarkan biaya operasional untuk menjaga kondisi aset. Ironisnya, bahkan setelah batas harga diturunkan pada lelang kedua, tidak ada jaminan aset tersebut akan laku terjual, memperparah masalah penumpukan.
Selain itu, BPA Kejagung juga menghadapi perbedaan persepsi dengan pihak pengadilan terkait penetapan status barang temuan. Hal ini seringkali menghambat atau bahkan menggagalkan proses eksekusi aset, yang seharusnya segera dikembalikan kepada negara.
Meskipun demikian, Patris juga mencatat adanya peningkatan nilai pemulihan aset yang berhasil diserahkan kepada negara. Per September 2029, total aset yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp4,947 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.737 aset telah berhasil dilelang, menunjukkan bahwa di tengah berbagai kendala, upaya pemulihan aset terus membuahkan hasil.


