Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebuah kebijakan menarik terungkap: anggota partai politik (parpol) kini diperbolehkan untuk mendaftar, namun dengan sejumlah persyaratan yang sangat ketat.
Arief Wibisono, yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, mengklarifikasi bahwa calon ADK diperbolehkan untuk tetap aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik selama tahapan seleksi berlangsung. Namun, ia menekankan, status keanggotaan parpol tersebut wajib dilepaskan begitu calon dinyatakan terpilih dan akan ditetapkan sebagai ADK OJK.

"Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," ujar Arief dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Arief Wibisono lebih lanjut memaparkan bahwa regulasi ini dirancang untuk menanggulangi potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang mungkin timbul selama proses seleksi. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan sejak dini, bahkan dari tahap awal pencalonan.
"Jadi, jika nanti calon tersebut akan ditetapkan, ia sudah wajib untuk tidak lagi terafiliasi dengan partai politik. Kami ingin mencegah potensi conflict of interest ini, teman-teman, yaitu sebelum mereka resmi ditetapkan sebagai ADK," tegas Arief, memperjelas batasan waktu pelepasan keanggotaan parpol.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh ketentuan ini telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang OJK, yang telah mengalami perubahan dan penguatan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


