Chapnews – Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini merilis regulasi anyar yang secara signifikan mengintensifkan pengawasan terhadap praktik pencampuran (blending) batu bara. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini diwajibkan mengantongi persetujuan langsung dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelum melaksanakan aktivitas pencampuran batu bara guna mencapai spesifikasi tertentu.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), wajib mendapatkan restu Menteri ESDM. "Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," demikian bunyi Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026, dikutip chapnews.id dari beleid tersebut belum lama ini.

Proses pengajuan permohonan persetujuan ini harus dilakukan melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Perusahaan diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung krusial, meliputi persetujuan RKAB untuk batu bara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil uji kualitas batu bara yang dikeluarkan oleh surveyor terdaftar.
Tak hanya itu, Pasal 34A juga secara gamblang menggarisbawahi keharusan bagi perusahaan untuk menyajikan simulasi spesifikasi batu bara, baik sebelum maupun sesudah proses pencampuran. Data yang wajib disampaikan mencakup nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu. Ketentuan ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam setiap tahapan proses blending, sekaligus mencegah praktik yang tidak sesuai standar dan menjaga kualitas komoditas strategis ini.


